A.    Tujuan Pembelajaran

1. Memahami bahaya Perilaku menyimpang dan cara penanggulangannya

2. Menjauhi perbuatan Perilaku menyimpang

3. Membentengi diri dan lingkungan dari pengaruh Perilaku menyimpang

 

B.     Pendahuluan

وَالَّذِينَهُمْلِفُرُوجِهِمْحَافِظُونَ .إِلاعَلَىأَزْوَاجِهِمْأوْمَامَلَكَتْأَيْمَانُهُمْفَإِنَّهُمْغَيْرُمَلُومِينَ .فَمَنِابْتَغَوَرَاءَذَلِكَفَأُولَئِكَهُمُالْعَادُونَ

“Mereka ( orang-orang yang beruntung ) adalah orang-orang yang menjaga kemaluan mereka . Kecuali kepada pasangan atau hamba sahaya yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Maka barang siapa mencari di balik itu, maka merekalah orang-orang yang melampaui batas” (QS Al Mukminun 5-7)

 

Perilaku-perilaku menyimpang dapat dilakukan oleh siapa pun, khususnya bagi mereka yang berusia remaja. Faktanya, usia remaja cenderung lebih rentan melakukan perilaku menyimpang dalam pergaulan yang tidak sesuai dengan nilai ataupun norma sosial. Menurut Syahril Muhammad dan Asikin Kaimudin dalam artikel Perilaku Penyimpangan Sosial pada Kalangan Remaja Kelurahan Akehuda Kota Ternate Utara (2019), hal ini didorong oleh rasa keingintahuan remaja untuk mencoba sesuatu yang baru. Bentuk penyimpangan dalam pergaulan remaja yang jelas melanggar norma di masyarakat adalah pergaulan bebas, penyalahgunaan narkoba, minum-minuman keras, hingga tindak kekerasan dan kriminal.

Islam mengajarkan pada umatnya agar memiliki hubungan baik pada sesama manusia (hablun minannas), termasuk hubungan antar sesama jenis; baik sesama laki-laki, maupun sesama perempuan. Seperti yang diungkapkan dalam mamang adat: latakan sasuatu pado tampeknyo.

 

C.    Materi Pokok

Anak-anak pada masa pembentukan perilaku, termasuk remaja, mudah di pengaruhi oleh teman-temannya. Para ulama memandang penting masalah ini dan mengingatkan kepada kaum muslimin agar berhati-hati dalam memilih teman bagi anaknya.

Oleh karena itu, seorang remaja mesti pandai memilih teman. Apa lagi teman bergaul hendaklah dicari orang-orang shaleh yang memiliki akhlak mulia. Jika telah ditemukan teman yang Shaleh, Islam tetap memberi batasan dalam pergaulan. Diantara batasannya adalah tidak boleh saling melihat aurat, meskipun sesama jenis. Sabdanya:

لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلَا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ

“Janganlah seorang lelaki melihat aurat lelaki yang lain, jangan pula seorang wanita melihat aurat wanita yang lain”. (HR. Muslim 338, Turmudzi 2793, dan yang lainnya).

Jika pergaulan tanpa batasan, hubungan antara sesama jenis bisa berakhir dengan perbuatan fahisyah, seperti kisah umat Nabi Luth a.s., yaitu perbuatan liwath atau homoseksual. Untuk itu, perlu memahami homoseksual dalam pandangan Islam.Homoseksual itu sendiri telah berkembang dalam berbagai bentuk, saat ini dikenal dengan istilah LGBT.

 

LGBT dan Bahayanya

LGBT adalah singkatan dari Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender. LGBT merupakan hubungan sejenis atau dikenal dengan homoseksual, sebab:

a.       Lesbian adalah hubungan intim antara perempuan dengan perempuan.

b.      Gay hubungan intim antara laki-laki dengan laki-laki.

c.       Biseksual bisa berhubungan intim dengan laki-laki juga perempuan. Jadi, jika dia laki-laki bisa jadi gay bisa pula normal dengan perempuan. Jika dia perempuan bisa jadi Lesbi bisa pula normal dengan laki-laki.

d.      Transgender adalah berpindahnya alat kelamin, awalnya laki-laki menjadi perempuan, atau sebaliknya. Jika ia perempuan mengubah kelaminnya jadi laki-laki, maka ia berhubungan intim dengan perempuan sehingga hakikatnya ia adalah lesbi. Begitu sebaliknya laki-laki berubah jadi perempuan lalu berhubungan intim dengan lelaki sehingga hakikatnya adalah gay.

LGBT sesungguhnya penyakit kejiwaan. Ketua Seksi Religi, Spiritualitas, dan Psikiatri (RSP) “Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia” (PDSKJI), Fidiansjah mengatakan, dalam sebuah buku “Pedoman Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa” (PPDGJ) halaman 228 disebutkan homoseksual dan biseksual termasuk dalam gangguan psikologis dan perilaku yang berhubungan dengan perkembangan dan orientasi seksual. 

Dalam ajaran Islam, pernikahan sejenis sangat dikecam, baik sesama laki-laki (Gay) maupun sesama perempuan (Lesbi).Begitu pula Biseksual, misalnya laki-laki bisa kawin dengan perempuan bisa pula dengan laki-laki, atau sebaliknya.

Dalam Alquran dijelaskan kisah kaum Nabi Luth a.s. yang melakukan pernikahan sejenis.

وَلُوطًا إِذۡ قَالَ لِقَوۡمِهِۦٓ أَتَأۡتُونَ ٱلۡفَٰحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنۡ أَحَد مِّنَ ٱلۡعَٰلَمِينَ ٨٠

“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji (fahisyah) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu?” (Al-A’raf [7]:80).

 

Rasulullah SAW juga pernah mengkhawatirkan perbuatan terkutuk ini terjadi di kalangan umatnya.

إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَى أُمَّتِي عَمَلُ قَوْمِ لُوطٍ

Sabdanya:  “Sesungguhnya hal yang paling aku takutkan menimpa umatku adalah perbuatan kaum Luth” (HR. at-Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Diantara bahaya yang ditimbulkan di dunia oleh LGBT adalah munculnya penyakit menular. Dalam banyak penelitian disebutkan bahwa adanya cairan sperma di dalam rectum dan bercampur dengan bakteri yang kotor, menjadi awal mula terjadinya virus HIV di dunia. Selain itu, LGBT akan menghambat kelahiran generasi yang akan menentukan nasib kehidupan manusia masa mendatang.

Kaum Nabi Luth a.s. juga diazab oleh Allah di dunia ini, seperti firman-Nya:

Artinya: Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi (Qs. Hud/11: 82)

Para ulama sepakat bahwa pernikahan sejenis hukumnya haram dan dosa besar. Mereka hanya berbeda pendapat tentang hukuman yang ditimpakan kepada mereka di dunia ini. Ada yang mengatakan mereka harus dirajam, baik pelakunya muhshan (sudah menikah) maupun yang tidak. Bahkan Abu Hanifah berpendapat mereka harus dihukum mati dengan dijatuhkan dari tempat yang tinggi, kemudian dihujani dengan batu sebagaimana yang diperbuat terhadap kaum Luth.

Solusi Menghindari LGBT

Agar remaja terhindar dari perbuatan tercela, termasuk zina dan LGBT, perlu dilakukan beberapa upaya.

a.      Mendirikan Shalat

Seperti yang dikemukakan di atas, baik zina maupun LGBT termasuk perbuatan fahisyah. Dalam Alquran dijelaskan bahwa salah satu upaya agar terhindar dari perbuatan fahsya’ dan munkar adalah mendirikan Shalat.

ٱتۡلُ مَآ أُوحِيَ إِلَيۡكَ مِنَ ٱلۡكِتَٰبِ وَأَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَۖ إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ تَنۡهَىٰ عَنِ ٱلۡفَحۡشَآءِ وَٱلۡمُنكَرِۗ وَلَذِكۡرُ ٱللَّهِ أَكۡبَرُۗ وَٱللَّهُ يَعۡلَمُ مَا تَصۡنَعُونَ ٤٥

Artinya:“Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, Yaitu Al kitab (Al Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar dan Sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan” (Qs. al-Ankabut/29: 45).

Kata “mendirikan” mengandung makna al-istimrar atau berkelanjutan. Ibadah shalat harus dilakukan secara berkelanjutan, bukan musiman. Juga bermakna nilai-nilai Shalat mesti diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.

Jika shalat didirikan, maka seseorang akan terhindar dari perbuatan fahisyah, termasuk di antaranya zina dan LGBT.

b.      Senantiasa menjadi hamba yang bersyukur

نِّعۡمَة مِّنۡ عِندِنَاۚ كَذَٰلِكَ نَجۡزِي مَن شَكَرَ ٣٥

Artinya: “Sebagai nikmat dari kami. demikianlah Kami memberi Balasan kepada orang-orang yang bersyukur” (al-Qamar [54]: 35).

 

Ayat ini mengisahkan Nabi Luth a.s. diselamatkan dari siksaan bagi kaumnya yang melakukan homoseksual. Nabi Luth a.s. dilindungi Allah dari perbuatan tersebut karena ia senantiasa bersyukur kepada Allah Swt.

Kisah ini mengajarkan kepada kita untuk mensyukuri karunia Allah berupa jenis kelamin yang diberikan.. Salah satu bentuk syukur itu ialah menggunakannya sesuai kodratnya.

c.       Beriman dan berserah diri

 فَأَخۡرَجۡنَا مَن كَانَ فِيهَا مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ ٣٥ فَمَا وَجَدۡنَا فِيهَا غَيۡرَ بَيۡت مِّنَ ٱلۡمُسۡلِمِينَ ٣٦

Artinya: “Lalu Kami keluarkan orang-orang yang beriman yang berada di negeri kaum Luth itu. dan Kami tidak mendapati negeri itu, kecuali sebuah rumah dari orang yang berserah diri”.  (adz-Dzariyah [51]: 35-36).

 

Ayat ini juga menegaskan bahwa Nabi Luth dan keluarganya (kecuali istrinya yang durhaka) terhindar dari azab dunia dan akhirat. Hal ini mereka per oleh karena mereka termasuk orang-orang yang beriman dan berserah diri (muslim).

Agar terhindar dari perbuatan LGBT, perkuat iman dan jadilah seorang muslim seutuhnya dengan memahami ajaran Islam lalu berjuang mengamalkannya. Jika iman telah menancap kuat, sikap berserah diri secara total (muslim kaffah) niscaya Allah akan memberikan pertolongan.

d.   Giat mempelajari alquran untuk dijadikan sebagai pedoman hidup.

 وَلَقَدۡ يَسَّرۡنَا ٱلۡقُرۡءَانَ لِلذِّكۡرِ فَهَلۡ مِن مُّدَّكِر ٤٠

Artinya: “Maka Kami siksa Dia dan tentaranya lalu Kami lemparkan mereka ke dalam laut, sedang Dia melakukan pekerjaan yang tercela”(Qs. al-Qamar [54]: 40).

Ayat ini menutup cerita kaum Nabi Luth a.s. dalam surat al-Qamar. Hal ini mengisyaratkan agar umat Muhammad gemar membaca, mempelajari makna, menghayati, dan mengamalkan Alquran dalam kehidupan sehari-hari sehingga keburukan yang dilakukan kaum Nabi Luth a.s. dapat kita hindari.

 

Kesimpulan

Maka pelajar di Sumatera barat mesti turut menyukseskan kegiatan Pesantren Ramadhan dan mewujudkan Sumatera barat religi dan bermartabat serta Menghafal Alquran. Dengan menghafal Alquran, diharapkan para remaja muslim memiliki keimanan yang kian menguat sehingga setiap perbuatannya dilandasi dengan iman. Bukankah para penghafal Alquran yakin bahwa perbuatan maksiat bisa merusak daya hafalnya? Maka cintailah Alquran, baca, hafal, hayati maknanya lalu amalkan. Niscaya kita akan selamat dari godaan setan, termasuk perbuatan LGBT.

Comments

Popular posts from this blog

Berbagai situasi darurat di atas kapal